Sukabumi, Tintamerahnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi pada 8 Juni 2026 melalui akun instagram @disdikbudkotsmi, mengumumkan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),09/6/2026.
Sanggar Kegiatan Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan menyediakan program pendidikan kesetaraan. Dalam pengumumannya Disdikbud menerangkan bahwa UPT SKB Kota Sukabumi untuk tahun ajaran 2026/2027 membuka program pendidikan Paket B, dan Paket C.
Disdikbud menjelaskan sejumlah keuntungan mengikuti program pendidikan di UPT SKB yakni pendidikan tidak dipungut biaya, kemudian UPT SKB memiliki pembelajaran terjadwal dari hari Senin hingga Jumat, serta terdapat pula program keterampilan lainnya yang bisa diikuti oleh para peserta didik. UPT SKB yang beralamat di Perum Situendah Kecamatan Lembursitu, merupakan sekolah nonformal negeri yang menyediakan ijazah setara pendidikan formal bagi para lulusannya.



















