Sikap lebih tegas disampaikan unsur LSM Gerakan Masyarakat Bawah (GMB) dan JWI yang hadir dalam forum. Mereka mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan segera menerbitkan Surat Edaran Sementara dalam batas waktu 10 hari sejak permohonan resmi diajukan oleh Yayasan Depary Utama.
Desakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
LSM juga menilai SK Diskresi YDU merupakan langkah hukum yang sah dan dapat dijadikan acuan sementara oleh PKBM lain agar aktivitas pendidikan tidak berhenti akibat kekosongan juknis.
Menurut mereka, keterlambatan pemerintah daerah dalam menerbitkan pedoman teknis berpotensi mengulang persoalan lama sebagaimana terjadi saat implementasi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2008 yang selama bertahun-tahun memunculkan multi tafsir di lapangan.
Yayasan Depary utama tegaskan PKBM Tidak Harus Ditempuh Tiga Tahun
Dalam sesi pandangan hukum dan akademik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan alumni menegaskan bahwa pendidikan di PKBM tidak harus ditempuh selama tiga tahun sebagaimana persepsi yang berkembang di masyarakat.
Mereka merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2008 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 26 ayat 3 dan 6, yang membuka ruang pengakuan kompetensi melalui mekanisme pendidikan kesetaraan.
Forum PKBM Diminta Konsolidasikan Sikap Bersama
Hasil akhir dalam pertemuan tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi penting. Selain mendesak Disdik menerbitkan Surat Edaran Sementara, forum juga mengakui SK Diskresi YDU sebagai langkah hukum yang tepat dan dapat dijadikan rujukan sementara oleh PKBM lain di Kabupaten Sukabumi.
Depary utama menilai praktik portofolio dan tes penempatan kelas memiliki dasar hukum yang kuat, namun tetap membutuhkan payung juknis resmi dari pemerintah daerah agar tidak memunculkan tafsir berbeda di lapangan.
Pimpinan yayasan Depary utama H.budi Raharjo dalam sesi wawancaranya menyampaikan ,Melalui publikasi resume dan distribusi kepada seluruh anggota Forum PKBM Kabupaten Sukabumi, para peserta berharap lahir kesamaan pemahaman dalam menyikapi arah kebijakan pendidikan kesetaraan pasca terbitnya Permendikdasmen terbaru.
Konsolidasi tersebut juga dipandang penting untuk memperkuat posisi tawar Forum PKBM dalam mengawal lahirnya kebijakan daerah yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pendidikan nonformal di Kabupaten Sukabumi. Pungkas nya.
Yayasan Depary utama juga menampilkan sejumlah contoh alumni PKBM yang dinilai berhasil membuktikan kualitas lulusan pendidikan nonformal, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, artis Wulan Guritno, hingga alumni PKBM Depary Utama yang kini menjadi kepala desa, politisi, dan mahasiswa perguruan tinggi keagamaan.
Reporter : Rinto Wahyudi













