SUKABUMI,Tintamerahnews.com – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh, dilansir dari kompas.com,08/05/2026.
Terlepas dari penjelasan Teguh, Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.













