Pengangkatan Kepala Dusun di Desa Muncang Kecamatan Sodong Hilir Diduga Tak Sesuai Aturan Administrasi

banner 468x60

Tasikmalaya||TintaMerahNews.com –Pemerintah Desa Muncang Kecamatan Sodonghilir di duga abaikan Permendagri nomor 67 tahun 2017 yang mengatur bahwa persyaratan menjadi perangkat desa termasuk salahsatunya menjadi Kepala Dusun harus berijazah minimal SMA atau sederajat.

Hal ini menjadi polemik khususnya di wilayah Dusun Nagrog Desa Muncang Sodonghilir.

banner 336x280

Informasi yang berhasil di tampung awak media Tintamerahnews.com bahwa Kepala Dusun Nagrog DN sudah menjadi Kepala Dusun sejak awal tahun 2018 sampai sekarang.

Usut punya usut status pendidikan atau ijazah DN adalah Sekolah Dasar (SD).

Menurut pernyataan salah satu tokoh masyarakat di Dusun Nagrog mengungkapkan bahwa dulu DN memang di ajukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun untuk sementara sebelum menjaring calon calon lainnya dan mengikuti seleksi.

Namun seiring berjalannya waktu DN ternyata sudah menerima SK termasuk di dalamnya menerima haknya sebagaimana aturan yang ada.

Dengan kata lain Pemdes Muncang meloloskan DN menjadi perangkat desa dengan tidak memenuhi persyaratan sesuai Permendagri no 67 tahun 2017.

Bisa disimpulkan bahwa status Kepala Dusun DN cacat hukum secara administratif dan itu menimbulkan satu persepsi kalau Pemdes Muncang terkesan mengabaikan aturan pemerintah.

DN sendiri saat ditemui di rumahnya pada Kamis(3/7/2025) membenarkan hal tersebut.

“Saya dari awal tidak pernah menginginkan jadi Kepala Dusun dan tidak pernah ditutupi saya hanya punya ijazah SD”tegas DN.

“Waktu itu warga sendiri yang mengajukan saya”tambahnya.

“Jika saya dituntut atas kesalahan ini,saya akan balik menuntut pihak desa,kenapa memberikan SK kepada saya”pungkas DN.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *