Bawaslu Putuskan Kampanye Sumpah Pemilih Salah Satu Paslon Walikota Sukabumi Melanggar

banner 468x60

Sukabumi|Tintamerahnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi akhirnya memutuskan kasus sumpah pemilih yang dilakukan salah satu paslon wali kota Sukabumi melanggar administrasi. Hal ini terkait laporan maraknya kampanye sumpah pemilih menggunakan syahadat dalam memberikan dukungan kepada salah satu paslon wali kota Sukabumi.

” Mengajak masyarakat untuk bersumpah atau menandatangani janji tertulis dapat dianggap sebagai bentuk tekanan sekalipun dilakukan secara personal antara pemberi sumpah dan yang disumpah,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih dalam keterangan persnya, Sabtu (16/11/2024). Sebab, hal tersebut bisa menjadi bagian yang dianggap bertentangan dengan asas pemilihan yang bebas dan adil dan tindakan tersebut dapat memengaruhi kebebasan pemilih dengan cara yang tidak wajar.

banner 336x280

Menurut Yasti, untuk laporan tersebut Bawaslu Kota Sukabumi merekomendasikan kepada KPU Kota Sukabumi untuk memberikan teguran atau surat peringatan kepada Pasangan Calon yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini mendasarkan beberapa ketentuan.

Di antaranya kata Yasti, berdasarkan Pasal 65 Undang-undang 10 Tahun 2016 terkait metode kampanye. Dalam aturan itu disebutkan kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Bawaslu terhadap kegiatan kampanye berupa ajakan untuk bersumpah dan menandatangani janji tertulis sebagaimana yang dijelaskan diatas menyimpulkan kegiatan tersebut tidak termasuk dalam metode kampanye yang sah dan termasuk kedalam dugaan  pelanggaran administrasi,” ungkap Yasti. Karena tidak sesuai dengan tata cara kampanye yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *