“SOP Satpol PP sudah jelas. Jika peringatan awal tidak dipatuhi, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebagai bagian dari tahapan penegakan,” katanya.
Dede menambahkan, apabila setelah tiga kali surat peringatan diterbitkan pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan tanpa memenuhi persyaratan perizinan, maka Satpol PP dapat meningkatkan status penindakan dengan menjatuhkan sanksi administratif yang lebih tegas.
Sanksi tersebut dapat berupa penyegelan lokasi proyek, penghentian paksa kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan menara apabila terbukti melanggar tata ruang atau tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap seluruh investor dan pelaku usaha yang berinvestasi di daerah dapat bersikap kooperatif serta mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap perizinan dinilai penting untuk menjamin keamanan konstruksi, ketertiban tata ruang, serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Reporter: Nanang Suhendar
Editor: Redaksi















