BLT Dana Desa Yang Di Pungli Punduh Sebesar 850 Rb Kepada 4 KPM Sudah Dikembalikan Dan Apa Sanksi Tegas Terhadap Oknum Punduh Tersebut

Tasikmalaya|TintaMerahNews.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pemotongan BLT Dana desa tahun 2024 tahap 3 di Desa Cipaingeun Kecamatan Sodong Kabupaten Tasikmalaya sebesar 850 Rb terhadap 4 orang yang seharusnya 4 bulan di kali 300 Rb sebesar 1200 Rb di satu Kepunduhan yang dilakukan oleh oknum Punduh kini sudah dikembalikan kepada kpm pada hari Selasa tgl 22/10/2024.

Menurut pengakuan Kasi kesra saat dikonfirmasi oleh media tintamerahnews via by phone bahwa uang hasil pemotongan sudah dikembalikan utuh sepenuhnya kepada 4 kpm yang disaksikan oleh pjs kepala desa dan perangkat Desa lainya pada hari Selasa 23/10/2024, yang diserahkan di kantor Desa,”Ucap Utis selaku Kasi Kesra.

Pjs kepala desa saat mau dikonfirmasi melalui seluler tidak aktif setelah mengembalikan uang hasil pemotongan yang dilakukan oleh oknum Punduh tersebut ,padahal kita dari awak media ingin tahu sanksi tegas apa terhadap oknum Punduh tersebut yang telah melakukan pemotongan BLT dana desa kepada 4 kpm tersebut.

Adapun tanggapan dari Inspektorat melalui irban 1 pak H. Omay saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait adanya pemotongan BLT Dana desa,yang ada di Desa Cipaingeun tersebut itu suatu tidak wajar seharusnya jangan terjadi hal seperti itu, karena akan ada tindakan tegas terhadap oknum Perangkat desa apabila tidak dikembalikan, dan seharusnya kepala desa cepat tanggap apabila ada hal seperti itu apalagi BLT DD,” jelasnya

Kita juga dari inspektorat sudah menghubungi pa camat supaya cepat di selesaikan permasalahan seperti itu, dan jangan terulang lagi walaupun sudah ada pengembalian kepada para kpm adapun sanksi tegas nya, bukan kewenangan inspektorat itu ada di kecamatan serta desa,”Pungkasnya

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *