“Sepanjang kita berprestasi maka pasti mendapatkan tempat terbaik dan membanggakan”, katanya.
Diceritakannya di dilantik Presiden RI sebagai Ketua ombudsman RI tahun 2016-2021. Kemudian dilantik presiden menjadi anggota KY RI tahun 2020.
Warga Sumsel turut berbangga dengan masuknya saya ke pejabat level nasional. Walaupun orang Sumsel tak mendapatkan apa-apa dari saya. Oleh karena itu saya pegang betul amanah ini sebagai balasan kebanggaan terhadap warga Sumsel khususnya.
Dikatakannya tips terhindar dari korupsi, ya patuhi aturan-aturan yang ada. Selebih dari itu buatlah SOP yang memadai.
“Tips terhindar dari korupsi, patuhi aturan-aturan yang ada. Selebihnya buatlah SOP yang memadai,”katanya saat menjadi narasumber seminar.
Menurut Amzulian Rifai era demokrasi seperti saat ini yang paling penting adalah menjaga trust atau kepercayaan publik.
Publik trust itu tercermin dari lembaganya. Kenapa anggota dewan itu harus menjadi negarawan betul berbasis hati nurani.
“Saya ingat betul saat menjadi Ketua ombudsman RI, punya kewenangan menandatangani dokumen CNC yaitu clear and clear untuk izin tambang. Alhamdulillah tidak pernah selembar pun saya tanda tangani. Bahkan renovasi rumah saya pinjam bank”, tutur prof Amzulian Rifai.
Sistem pemilu one man one vote seperti ini tidak meningkatkan income perkapita maka rawan money politics. Dalam prakteknya urusan praktik demokrasi langsung dominan soal duit.
“Saya pun kalau ikut berkompetisi baik pileg maupun Pilkada pada hari ini tidak akan terpilih karena tak punya uang cukup”, kata Amzulian Rifai.
Amzulian dalam judul materi ekspektasi publik terhadap lembaga perwakilan, menyampaikan beberapa hal antara lain; harus lebih mampu mendengarkan dan menyalurkan aspirasi rakyat di daerah. Membenahi dan menuntaskan pekerjaan periode sebelumnya. Menyusun target realistis. Membenahi organisasi kelembagaan.
Lalu mengenai tata kelola parlemen yang baik,1. Transparency, 2. Stewardship, 3. Integritas, 4. Leadership, 5. Accountability.
Tata kelola Anggaran Parlemen sesuai peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023. Pasal 3A ayat (2).
Amzulian Rifai ingatkan kembali bahwa Sekwan harus punya SOP
Reporter : (Riyan)