“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah miliknya, dia dapatkan dari sdr I (DPO).” Jelasnya.
Ditegaskan Kapolres, bahwa tersangka memiliki,menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI.
“Atas perbuatannya tersangka DR dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya
YANA SURYANA