Dari Tangan DR Pelaku Penganiayaan, Polisi Amankan Sabu 14,44 gram

banner 468x60

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah miliknya, dia dapatkan dari sdr I (DPO).” Jelasnya.

Ditegaskan Kapolres, bahwa tersangka memiliki,menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI.

banner 336x280

“Atas perbuatannya tersangka DR dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya

YANA SURYANA

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *