Ciamis,TintaMerahNews.com,16 maret 2023|| – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Oleh karena itu pada tanggal 31 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan PP 94/2021.
Pegawai negeri sipil (PNS) salah satu pegawai yang jelas Fungsi dan kerja guna mencerdaskan anak bangsa dari masa ke masa bertujuan agar indonesia lebih baik, maju dan berkembang.selain itu pegawai juga sebagai titik tolak ukur menjadi contoh terhadap masyarakat/rakyat khusus nya anak muda yang masih punya banyak harapan dan perjalanan hidup yang masih panjang.agar hidup lebih cenderung pada arah yang lebih positip berkarakter dan berjiwa luhur dalam menjalani hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Namun masih sangat di sayangkan masih saja ada Oknum yang melakukan pelanggaran meski akan tau kode etik sesuai Tupoksi kerja nya,Terlebih seorang Publik Figur seorang Oknum Kepala Sekolah sebagai Figur pendidik yang melakukan tindakan di luar harapan yang akan berujung pada nama baik citra lembaga.
Seperti halnya di dapati langsung salah satu Oknum Kepala sekolah Dasar (SD) yang bekerja di salah satu SDN Kec.Cisaga di Duga habis jalan-jalan bersama wanita di saat waktu jam kerja pada pukul 09.31 tepat nya hari Sabtu tanggal 04 maret 2023 di salah satu tempat pusat belanja di wilayah Kec.Sukadana.