Masih bersumber dari LHP BPK RI, berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa pemasangan grounding tidak dibutuhkan untuk spesifikasi PJU-TS karena sumber daya yang digunakan berupa baterai dengan arus DC. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan dan Spesifikasi Khusus PJUTS yang dikeluarkan oleh Dirjen Binamarga Kementerian PUTR yang antara lain menyatakan bahwa pemasangan grounding untuk PJU-TS tidak dipersyaratkan dalam sebagai spesifikasi PJU-TS.
Selanjutnya pada tanggal 26 April 2024, penyedia menyampaikan bahwa atas kekurangan pekerjaan berupa pemasangan grounding pada tiang telah dilakukan pemasangan yang dibuktikan dengan laporan pemasangan grounding yang isinya berupa foto dokumentasi pemasangan untuk seluruh titik pekerjaan.
Namun atas pemasangan pekerjaan tersebut belum dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani seluruh pihak terkait. Sehubungan dengan pemasangan item pekerjaan yang telah melewati batas waktu masa pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 15 Desember 2024, PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia sebesar Rp78.220.150,13 (133 hari x 1/1.000 x Rp588.121.429,55).
Dengan adanya pemberitaan ini, pihak Dishub Kota Tasikmalaya ataupun pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut belum mengetahui sampai berita ini ditayangkan.
Maka dari itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ataupun tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami dari media TintaMerahNews.com menerima hak jawab dari pihak terkait atau yang berkaitan dengan lain nya.
Reporter : (Deden)