Diduga Jadi Ajang Korupsi,APAK Laporkan Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau Terkait Bandara Silampari

banner 468x60

Lebih lanjut, mengenai pembebasan lahan dilakukan Dinas PUPR Lubuk Linggau sejak tahun 2016 sampai tahun 2022, dengan realisasi dana setiap tahun melalui rekening pada objek belanja modal tanah.

“Kalau, tidak salah alokasi ganti rugi itu terealisasi setiap tahun pada kegiatan sama. Tetapi, setiap tahun Lahan tersebut bermasalah menjadi temuan BPK,”ungkapnya, Sabtu (23/12/2023).

banner 336x280

Jauh sebelum Bandara Silampari dikelolah Pemerintah Pusat, merupakan Aset milik Pemkab Musi Rawas dikelolah melalui Dinas Perhubungan (Dishub), setalah itu Pemkab Musi Rawas menghibahkan kepada Pemerintah Pusat. Salah satu, termasuk Lahan Bandara kurang lebih 80 hektar beserta kontruksi bangunan, sejauh ini apakah pembebasan Lahan Bandara dari Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, sambung Doni Arianyah, juga untuk dihibahkan. Reporter : (Riyansa f)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *