Diduga Kegiatan Penyulingan Minyak ilegal atau Repinery Di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Tidak Menghiraukan Himbauan Dari Kapolda

Muba Sumsel,TintamerahNews.com,- Diduga kegiatan penyulingan Minyak tradisional iligal/Repinery di wilayah hukum polsek Sanga desa,tepat nya di desa keban kecamatan sanga desa kabupaten musibanyuasin Muba masih beraktivitas.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan selasa 26/12/2023, terpantau asap hitam membumbung tinggi diduga dari kegiatan penyulingan minyak ilegal deriling /Repinery di desa keban kecamatan sanga desa kabupaten musibanyuasin Muba.

Menurut himbauan instruksi dari kapolda Sumsel Albertus Rahmat Wibowo bahwasanya kegiatan memasak atau penyulingan minyak tradisional,atau Repinery ilegal driling tidak di perbolehkan lagi harus ditertibkan, karena selain merusak lingkungan juga mengancam keselamatan bagi pekerja/pemasak minyak itu sendiri.jelasnya

Namun sangat di sayangkan himbauan dari kapolda tersebut tidak di hiraukan dan kegiatan penyulingan minyak/revinery di wilayah hukum polsek sanga desa masih terus beraktivitas.

Lanjut awak media mengkonfirmasi ke pihak polsek sanga desa selasa 26/12/2023. IPTU.Nasirin.SH melalui pesan wahtsapp terkait kegiatan penyulingan minyak ilegal/Repinery tersebut guna keseimbangan pemberitaan,namun tidak ada tanggapan.

Lebih lanjut awak media juga mengkonfirmasi ke Kanit Polsek Sanga desa IPDA Dohan yang memberikan penjelasan atas hak jawabnya, “terimakasih pak atas infonya.” Jelasnya

Reporter : (Maryati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *