Kota Tasikmalaya,TintamerahNews.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KBP3A diduga langgar Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Rabu (27/12/2023).
Pasalnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KBP3A dikirim surat konfirmasi oleh awak media TintaMerahNews.com lamban dalam memberikan jawaban.
Surat dengan Nomor 025/Konfirmasi/XII/2023 terhitung tanggal 18 Desember 2023 diberikan kepada pihak dinas namun sampai sekarang belum mendapatkan jawaban.
Padahal isi dari surat tersebut hanya ingin meminta konfirmasi/wawancara tertulis perihal dugaan tidak kesesuaian spesifikasi pada pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor 5.
Pasalnya, selama pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dipantau oleh awak media, tidak adanya mesin Molen/Ready Mix yang idealnya untuk membuat pengecoran atau dalam betonisasi mendapatkan kualitas yang sesuai pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Begitu juga dalam pembesian, pembesian dalam pekerjaan pembangunan gedung dengan 1 lantai idealnya menggunakan Besi diameter 12mm, sedangkan pada pekerjaan bangunan tersebut diduga menggunakan Besi diameter 10mm.
Namun, pada saat menghubungi Kepala Dinas PPKBP3A Yani melalui Whatsapp untuk menanyakan apakah sudah ada jawaban atau belum, Kadis Yani mengatakan terkait surat sudah di disposisi kepada Pak Dindin.
Sedangkan, pada saat menanyakan kepada Pak Dindin, awak media mendapatkan jawaban yang agak berbelit.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Dinas PPKBP3A Kota Tasikmalaya belum mengetahui.
Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media TintaMerahNews.com siap menerima hak jawab dari pihak Dinas PPKBP3A Kota Tasikmalaya ataupun pihak terkait.
Reporter : (Den)