Kota Tasikmalaya|Tintamerahnews.com – Senin, (9/12/2024) Bantuan pupuk kepada kelompok tani adalah salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga terkait kepada kelompok tani untuk mendukung kegiatan pertanian dan peningkatan produksi hasil pertanian.
Seperti hal nya Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) di Bidang Hortikultura menyalurkan bantuan pupuk di wilayah Kec. Kawalu. DKP3 menyalurkan bantuan pupuk dengan jenis Pupuk Pillow.
Pupuk Pillow merupakan pupuk majemuk makro dan mikro yang dirancang untuk tanaman keras atau tahunan, seperti sawit, kopi, durian, karet, mangga, alpukat, dan lainnya.
Pupuk Pillow mengandung berbagai macam kandungan hara, seperti nitrogen, P205, K20, Ph Solution, Moisture, CEC, Cobor Organik, C/N Ratio, Sulfate, Clorode, Gibreli, Auksin, Sitokinin, dan ramuan khusus lainnya.
Namun disisi lain, diduga Pengadaan Pupuk tersebut terindikasi mark up anggaran. Pasalnya, dengan Harga Kontrak Rp.97.601.301 dengan spesifikasi Pupuk Pillow 306 box yang dilaksanakan oleh Cv Alhanan melalui metode Pengadaan Langsung.
Informasi yang dihimpun, diduga harga Pupuk Pillow adalah ±100rb/box, jika dikalkulasikan dengan 306box berarti Rp. 30.600.000. Jika ditambah dengan 26,5% (Pajak+Keuntungan pihak Perusahaan) dari harga kontrak berarti Rp. 25.864.344 + Rp. 30.600.000 = Rp. 56.464.344. Jika benar atas perhitungan tersebut berarti diduga ada kelebihan anggaran sebesar Rp. 41.136.957. Lantas berapa DKP3 menerapkan harga satuan untuk Pengadaan Pupuk tersebut?
Lebih lanjut, awak media mencari tahu keberadaan alamat Cv Alhanan beberapa kali pada pekan lalu di Jl. Komplek Pasar Cikurubuk Blok 5 Nomor 6 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi, namun tidak ditemukan.