Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi, yang menyatakan bahwa mobil dinas bukan untuk digunakan sebagai kendaraan pribadi, apalagi sampai mengganti identitasnya.
“Mobil dinas dipakai untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk keperluan pribadi. Apalagi kalau alasannya demi BBM, itu tidak masuk akal dan tidak dibenarkan,” ujarnya tegas.
PWRI meminta agar Bupati Tasikmalaya bersama Inspektorat segera melakukan audit fisik dan menyeluruh terhadap aset kendaraan milik pemerintah daerah, termasuk menelusuri jika ada modifikasi bodi, penghilangan logo, hingga penggunaan di luar jam kerja.
“Kalau tidak ada tindakan, publik bisa makin apatis terhadap pemerintah. Ini bukan cuma soal kendaraan, tapi soal kepercayaan,” tegas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekda maupun Pemkab Tasikmalaya. Namun masyarakat dan media terus mendesak agar transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga, demi pelayanan publik yang bersih dan profesional.
(YD)