Untuk diketahui, tambah Wael, setelah AA berhasil terpilih sebagai wakil bupati, 13 (tiga belas) Anggota DPRD Kolaka Timur beserta tim diajak ke Jakarta untuk liburan dan entertaint dan mereka menginap di Hotel Borobudur Jakarta.
“Bahwa setelah AA terpilih, Handphone Vivo yang diberikan kepada delapan Anggota DPRD Kolaka Timur kemudian ditarik kembali untuk dimusnahkan, tinggal satu Handphone yang tidak ditarik yaitu milik saudari RS karena beralasan hilang, semua bukti percakapan dan foto uang dolar dan foto pertemuan di rumah AA dan di hotel Sutan Raja Kolaka masih tersimpan di Handphone tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FAMHI Sultra – Jakarta, Midul Makati menambahkan, sebagai informasi setelah uang dugaan suap dan gratifikasi tersebut diterima dari AA, kemudian beberapa Anggota DPRD Kolaka Timur termasuk saudari RS dan R menyuruh saudara U (nama panggilan) untuk menukarkan dalam bentuk rupiah ditempat penukaran mata uang asing “Haji La Tunrung Cab. Kendari” yang beralamat di Jalan H. Abdul Silondae Nomor. 127 Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Bahwa berdasarkan penjabaran dan uraian diatas kami yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara – Jakarta mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Plt Bupati Kolaka Timur AA yang diduga memberi suap dan gratifikasi untuk memilih dirinya,” ujar Midul.
Selain itu, pihaknya juga mendesak KPK RI untuk memanggil 13 (tiga belas) Anggota DPRD Kolaka Timur yang diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi dari AA.
“Mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa saudari RS dan R selaku anggota DPRD Kolaka Timur yang ikut menerima suap dan gratifikasi. Dan mereka siap memberikan keterangan,” tutupnya.
Red