Dikatakan Davit, Sesuai keputusan menteri ATR/BPN No : 2/pbt/KEM-ATR/BPN/IX/2023 tentang pembatalan HGU PT bantargadung yang dimana dalam salah satu poin mengatakan bahwa status tanah kembali menjadi tanah yang di kuasai langsung oleh negara.
“Saya selaku Koordinator Gerakan Mahasiswa Petani Jawa Barat mengecam kriminalisasi yang terjadi kepada 3 petani penggarap.Dan mendesak pemerintah kabupaten sukabumi untuk mencabut rekomendasi bupati terkait pembaruan HGU PT Bantargadung No : 500.17.3.3/3456/DPTR/2024 dikarena sudah keluar dari salah satu syarat pembaharuan hak atau perpanjangan HGU yang dimana harus clear n clean tanpa masalah atau konflik” kata Davit
Lanjut dia, Menyikapi hal tersebut l, “kami GEMA PETANI JAWA BARAT akan melakukan konsolidasi dengan beberapa organisasi untuk menyuarakan suara rakyat dan akan turun kejalan sampai para petani yang di kriminalisasi di bebaskan”pungkasnya
Reporter : Eka.L