“Baik PNS maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi wajib hukumnya menjauhi judi online. Fokus kita adalah tugas dan pelayanan kepada masyarakat,”
Bukan hanya melanggar hukum dan kode etik ASN, tetapi juga bertentangan dengan semangat membangun ASN yang berintegritas.
“ASN yang profesional dimulai dari integritas. Jika masih terlibat judi online, bagaimana kita bisa memberikan pelayanan publik yang transparan dan profesional kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,”
“Kami minta seluruh pimpinan OPD untuk ikut mengawasi dan membina anggotanya. Lindungi diri, jaga integritas, wujudkan ASN berintegritas,” pungkas Ganjar.
BKPSDM juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat judi online,mengingatkan seluruh ASN bahwa keterlibatan dalam judi online merupakan pelanggaran disiplin berat. Sanksi tegas menanti bagi ASN yang terbukti terlibat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Reporter : R.wahyudi//M.Lucky



















