Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memastikan institusinya tidak memberikan ruang impunitas bagi personel yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Korps Bhayangkara berkomitmen mengambil langkah tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku terhadap oknum perwira tinggi tersebut. “Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujar Irjen Johnny Eddizon.
Sengkarut korupsi di internal BGN kian meluas dengan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU.Perwira Korps Peralatan tersebut menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). BU diduga kuat ikut mengatur proses pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional, mulai dari rekayasa penggelembungan harga hingga pengarahan pemenang tender demi mencari keuntungan sepihak.
Akan tetapi, karena BU merupakan militer aktif, Jampidsus menyerahkan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme penyidikan koneksitas. Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, menjelaskan pemeriksaan ulang akan segera melibatkan unsur Polisi Militer dan Oditurat Militer. Kasus ini menggenapkan total tersangka menjadi tujuh orang, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Borok tata kelola BGN diperparah oleh laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman Republik Indonesia. ICW melaporkan Kepala BGN Nanik S. Deyang serta dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Ketiganya diduga melakukan maladministrasi berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris di beberapa perusahaan BUMN strategis.***( Rinto Wahyudi)
Sumber: Dari berbagai sumber
















