Sukabumi, Tintamerahnews.com – Kejagung menetapkan oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal, LMI, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nasional di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Masuknya nama perwira tinggi kepolisian tersebut seketika memperpanjang daftar hitam skandal korupsi pada lembaga pangan baru ini, setelah sebelumnya perkara serupa juga menyeret keterlibatan oknum perwira aktif TNI berpangkat Kolonel. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status LMI yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Atas kepentingan proses penyidikan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejahatan LMI teredus sejak tahun 2025 saat dirinya masih menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Penyidik membeberkan bahwa LMI, memanfaatkan kekuasaannya untuk meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan swasta. Perusahaan tersebut bertujuan memonopoli penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan harga komoditas ompreng tersebut sengaja dikondisikan sepihak oleh tersangka LMI agar di dalamnya memuat jatah pembagian komisi keuntungan haram untuk memperkaya dirinya secara ilegal.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Jampidsus.
Mabes Polri secara terbuka langsung menyatakan mendukung penuh sekaligus menghormati segala proses penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung.
















