TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencatat adanya Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) yang timbul akibat kehilangan aset daerah, baik karena pencurian maupun kondisi force major, seperti kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang berada dalam penguasaan pegawai.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, pegawai atau pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas kehilangan aset tersebut diwajibkan mengganti kerugian daerah.
Penetapan tanggung jawab dilakukan melalui Surat Keputusan Penetapan Pembebanan (SKPP) yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya. Melalui keputusan tersebut, pihak yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan kerugian daerah dengan cara menyetorkan dana ke Kas Daerah (Kasda) sesuai nilai yang tercantum atau mengganti dengan barang yang sama.
Dalam laporan tersebut tercatat saldo TGR per 31 Desember 2024 sebesar Rp497.774.938,75, meningkat Rp16.681.200 atau 3,47 persen dibandingkan saldo pada 31 Desember 2023 yang sebesar Rp481.093.738,75.



















