Uge juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, kecuali yang secara jelas dikecualikan oleh undang-undang.
“Diamnya instansi pemerintah di tengah sorotan justru bisa dibaca sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip good governance. Jangan salahkan publik bila kemudian muncul dugaan-dugaan yang lebih serius,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya masih belum memberikan pernyataan resmi. Publik pun kini menunggu: apakah klarifikasi akan datang, atau kebisuan ini akan menjadi babak awal dari terbukanya persoalan yang lebih besar?
Red***













