Tidak hanya itu “SN” (39) juga membeberkan pernah membeli narkotika lainnya melalui jalur pembelian online dari akun instagram bernama Sea Of Octopuses, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 15 gram seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali. Pelaku mengaku sudah berjualan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2022.
Tersangka akan di persangkaan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prosecutor Farmasi, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Yana S