Setelah dikemas, mereka menggunakan “sistem map” atau sistem tempel. Barang haram itu diletakkan di titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta Salopa dan Cikalong di Kabupaten Tasikmalaya untuk diambil pembeli secara online.
*Belanja Ratusan Juta, Laku Dua Bulan*
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram. Namun jumlah itu hanya sisa. Pasutri ini biasa membeli paket sabu dalam jumlah besar.
Kedua pasutri ini membeli paket sabu cukup besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan. “Jadi sekali belanja bisa ratusan juta,” kata Akbar.
*Terancam 20 Tahun Penjara*
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.
“Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas IPDA M. Akbar.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang, yakni Sdr. Y selaku pemasok dan rekan pelaku berinisial A dan I.
***


















