Tasikmalaya, Tintamerahnews.com – Pelaksanaan kegiatan penanganan keadaan darurat bencana tanah longsor pada ruas jalan di Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, kembali mendapat sorotan. muncul dugaan adanya tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan pondasi bronjong tanpa adanya ganti rugi.
Berdasarkan keterangan pemilik tanah bernama Ani Yang berdomisili di Kp. Peteyjaya Desa Jayaratu mengungkapkan Kepada awak media “Bahwa terdapat sebidang lahan miliknya dengan luas kurang lebih 20 bata yang terdampak atau digunakan dalam pembangunan pondasi bronjong. Pemilik lahan mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran ataupun bentuk ganti rugi dari pihak ketiga maupun dari BPBD Kabupaten Tasikmalaya.
“Tanah saya yang terbangun kurang lebih 20 bata. Sampai sekarang belum ada pergantian dari pihak ketiga maupun dari Dinas BPBD Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ani pemilik tanah saat dikonfirmasi.
Pemilik lahan juga mempertanyakan prosedur penggunaan tanah warga untuk kepentingan pembangunan. Menurutnya, sebelum pekerjaan dilaksanakan seharusnya terdapat konfirmasi, sosialisasi, serta kesepakatan dengan pemilik tanah, terutama apabila pembangunan pondasi bronjong masuk atau menggunakan sebagian lahan milik masyarakat.
Ia pun meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai status penggunaan lahannya serta menuntut adanya ganti rugi yang layak apabila berdasarkan hasil verifikasi memang terdapat bagian tanah miliknya yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya tanah warga yang digunakan untuk pembangunan pondasi bronjong, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Tasikmalaya Roni saat ditemui diruang kerjanya” menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi terkait persoalan tersebut.
















