Sukabumi, Tintamerahnews.com – Pemerintah berencana untuk mengalihkan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) bukanlah sebuah terobosan, melainkan sebuah kemunduran yang dipaksakan. Kebijakan ini adalah bentuk nyata dari “cara bodoh” menyelamatkan sebuah program yang belum matang dengan mengorbankan dan merusak sistem yang sudah berjalan mapan dan stabil,17/10/2026.
Selama bertahun-tahun, sistem pembayaran gaji ASN telah terintegrasi dengan sangat baik melalui jaringan perbankan nasional yang kuat, aman, dan memiliki regulasi ketat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia. Sistem ini menjamin kepastian, kecepatan, dan akuntabilitas aliran dana dari kas negara langsung ke rekening setiap abdi negara tanpa hambatan berarti.
Namun, atas nama “pemberdayaan” atau mungkin keputusasaan untuk menghidupkan program yang tak kunjung berjalan, pemerintah justru berniat memindahkan aliran dana vital ini ke Kopdes. Mengapa ini adalah langkah yang sangat berisiko dan nir-logis?
1. Masalah Likuiditas, Keamanan, dan Infrastruktur
Koperasi Desa (Kopdes), dengan segala keterbatasannya, tidak dirancang untuk menangani transaksi keuangan berskala masif, rutin, dan sekompleks penggajian ASN. Banyak Kopdes yang masih bergulat dengan masalah tata kelola (governance), keterbatasan teknologi, minimnya transparansi, hingga kerentanan terhadap fraud (kecurangan) dan kolaps. Menaruh hajat hidup ratusan ribu atau jutaan ASN di lembaga keuangan mikro yang belum matang adalah perjudian yang sangat berbahaya. Jika terjadi gagal bayar atau keterlambatan akibat masalah likuiditas di tingkat lokal, siapa yang akan bertanggung jawab?
2. Birokrasi yang Kian Rumit, Bukan Efisien
Digitalisasi dan integrasi adalah kunci efisiensi modern. Memaksa ASN mengambil atau menerima gaji melalui Kopdes justru menciptakan jalur distribusi baru yang panjang, birokratis, dan tidak efisien. Alih-alih memotong jalur, kebijakan ini justru menambah mata rantai birokrasi yang hanya akan memperbesar potensi kebocoran, potongan tidak resmi, dan konflik kepentingan di tingkat desa.
3. ASN Bukan Kelinci Percobaan
















