Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui Sistem E-catalog Di Kota Sukabumi, Benarkah Jauh Dari Kecurangan

Sukabumi Jawa Barat Tintamerahnews.com – Pengadaan Barang Dan Jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

Dari tahun ke tahun sistem pengadaan Barjas semakin berkembang yang tadinya melalui sistem LPSE sekarang sudah merambah ke sistem E-catalog, namun ironisnya sistem pengadaan Barjas e-catalog masih banyak yang belum memahami, bahkan untuk sebagian user dinilai kurang transparansi tidak seperti di sistem LPSE.

Salah satunya terjadi di dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Sukabumi dalam pengadaan SK Dump Truck Sampah kap.7 M3-NMR HD 5.8. merk Isuzu

Ketika di konfirmasi melalui sambungan seluler kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Irawan menyebutkan,

“Secara kedinasan kegiatan itu sudah dilaksanakan sesuai tahapan -tahapan dan aturan bersama ULP ( Kota Sukabumi ). Dan kendaraan hasil pengadaan bisa dipertanggung jawabkan. dan Hal – hal lain itu di luar ranah kami” sebut Asep Rabu sore 30 November 2023.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Kota Sukabumi Novian Restiadi menyatakan,

” Sesuai ketentuan yang berlaku untuk paket nilai di atas 200 juta maka pembuatan /pemesanan adalah kebijakan PPK, sementara jika nilai pengadaan paling banyak 200 juta yang melakukan pemesanan atau pembuatan paket kegiatan adalah pejabat pengadaan” ujar Novian

Hal senada di utarakan oleh PPK Dinas Lingkungan Hidup pada kegiatan pengadaan Dump Truck Sampah Arlan,

” E purchasing E catalog bebas dipilih , itu sudah di jamin oleh kepala LKPP Nasional” ucap Arlan

menanggapi hal tersebut salah satu user e- ctalog berinisial I (28) mengatakan, Tapi apakah PPK sudah sesuai dengan aturan atau regulasi pengadaan barang dan jasa, karena di E catalog ada fitur kompetisi, dan fitur kompetisi ini bisa dilakukan di lokal, sektoral atau nasional.

” Jika PPK melakukan pemesanan paket melalui fitur kompetisi semua penyedia yang memiliki etalase sesuai dengan yang di butuhkan PPK akan otomatis terundang dan bisa melakukan penawaran harga” terangnya

Masih menurut dia, lalu PPK bisa memilih harga termurah yang di tawarkan penyedia dengan administrasi yang lengkap. tapi jika tidak dilakukan dengan fitur kompetisi atas dasar apa PPK memilih penyedia..?

Diketahui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) melakukan pengadaan dumtruck sampah sebanyak 5 unit merk Isuzu. namun pada perjalanannya diduga terjadi saling klaim, yang melibatkan 2 oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi.

Sementara itu terkait pengadaan Dump Truck Sampah di DLH Kota Sukabumi kordinator tim Lembaga Pengaduan Wartawan Dan Masyarakat Sukabumi (LPWS) dalam postingan media sosial Facebook menuliskan

“Di Duga Oknum KPA/ PPK dan Dua Oknum Anggota Dewan Kota Smi Bermain Mata dengan pihak Penyedia Jasa (Isuzu) dengan Metode E- Purchasing (Etalase Harga) untuk Mendapatkan Sukses Fee (Cashback) atas 5 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah..!!

#kkn #maladministrasi” tulisnya

Komentar pun bermunculan dari para netizen, di postingan tersebut salah satu isi komentarnya,

“Cash back (keuntungan pribadi) dalam proses administrasi keuangan negara adalah korupsi !Dinas mana ini om ?” tulisnya

Jurnalis : Eka Lesmana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *