Sementara itu saat di wawancara salahsatu perangkat Desa Muncang menjelaskan bahwa pihak Desa sudah memberitahukan bahwa DN tidak bisa di loloskan karena terkendala persyaratan ijazah.
Namun karena tuntutan tokoh masyarakat waktu itu yang bersikukuh mengajukan DN untuk menjadi Kepala Dusun.
“Dilema posisinya buat desa antara menjalankan aturan dengan memenuhi tuntutan warga”ungkapnya.
Hal ini di anggap sepele di mata beberapa kalangan masyarakat,tetapi tanpa di sadari ini mencerminkan bahwa Pemdes Muncang terkesan ceroboh dalam penertiban administrasi.
Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu akan dampak dari setiap pelanggaran yang di lakukan.
Seperti halnya status Kadus DN sekarang.
Dampaknya saat ini menjadi polemik di lingkungan masyarakat yang nota bene ada pro dan kontra.
Akan beda ceritanya jika persyaratan itu terpenuhi tidak akan ada masalah meski masyarakat ada pro dan kontra.
Dengan adanya temuan ini diharapkan Dinas terkait harus cepat tanggap menindaklanjuti hal ini,jangan membiarkan keinginan warga yang bertentangan dengan aturan.
Budayakan tertib administrasi guna menjaga hal yang tidak diharapkan di kemudian hari.
(Tim Redaksi)