Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan
Kab. Karawang, TintaMerahNews.com — Polisi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang telah dilakukan selama 7 tahun lamanya.
Hal itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya yang mana ada warga yang melahirkan tanpa memiliki suami.
Pelaku sendiri berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si sangat tidak mentolerir aksi bejat pelaku pencabulan dan mengatakan pihaknya akan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung diluar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidiknya.
“Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbullah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri,” kata Kapolres. Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga Pelantikan Panwaslu Desa, Bupati Ciamis : Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalitas
Oleh Ayah Kandung Terhadap Anaknya Selama 7 Tahun
Dari pengakuan korban, korban diancam oleh bapaknya apabila tidak melayani hasratnya maka akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.