Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anaknya Selama 7 Tahun

banner 468x60

“Dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya,”ungkapnya.

Sambung Kapolres, korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait phisikosologi korban, karena saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

banner 336x280

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni baju dan pakaian dalam korban.

Pasal yang disangkakan yakni UUD tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara. (Red TMN)

Bid. Humas Polda Jabar

Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Kirab Budaya Perayaan Cap Go Meh 2574 Kongzili Bersama Forkopimda

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *