Selanjutnya dari tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya
“Dari tersangka kedua, berhasil diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF, saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung,” ungkapnya
Dia menambahkan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
“Untuk kedua tersangka kami kenakan dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 1, 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya (Red TMN)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Buka Seminar Perubahan Nama Daerah, Bupati Ciamis: Galuh Memiliki Arti Filosofis Yang Baik