Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah mantan istrinya. Di sana, ia melihat mantan istrinya tengah berduaan dengan pria lain.
“Mungkin karena terbakar cemburu, lalu terpancing emosi dan cekcok adu mulut. Sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban yang tengah berada di rumah mantan istrinya itu,” terang Wardana.
Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka di wajah yaitu pada pelipis sebelah kiri. Selain pelipis, giginya pun ada yang patah.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.
Wardana pun mengimbau kepada warga di wilayah hukum Polsek Banjarsari, jika mempunyai permasalahan, selesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai main hakim sendiri.
“Kalau main hakim sendiri, yang tadinya benar bisa jadi salah. Karena negara kita merupakan negara hukum. Maka akan diselesaikan dengan aturan yang ada,”Pungkasnya.
Kontributor : D Aan w