MUBA,SUMSEL|Tintamerahnews.com – Kembali terjadi kebakaran Sebuah sumur minyak di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jum’at, 6 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB. 07/12/2024.
Kebakaran yang diduga dipicu oleh mesin sedot yang di gunakan untuk memindahkan minyak ke bak penampungan, yang menimbulkan percikan api hingga menyebabkan terjadi kebakaran,api menghanguskan semua peralatan di sekitar lokasi sumur.
sejumlah peralatan dan fasilitas di lokasi terbakar, termasuk pipa paralon, selang, serta bak penampungan minyak.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Heri Fitha, menjelaskan bahwa kebakaran ini bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Api diduga berasal dari mesin sedot saat proses pemindahan minyak mentah di bak penampungan,” ujar IPTU Joharmen.
Beruntung, kebakaran tidak meluas ke permukiman warga. Namun, insiden ini memicu keresahan masyarakat setempat atas maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang rawan bencana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), tim Polsek Sanga Desa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sudirman di rumahnya, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba.
“Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan di kediamannya,” ungkap Kapolsek.
Penangkapan terhadap sudirman dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian,
Selain mengamankan tersangka, Polsek sanga desa juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya:
Satu (1) unit sepeda motor polot, satu (1) buah pipa paralon bekas terbakar, satu (1) buah selang air bekas terbakar,satu (1) buah katrol,satu (1) buah tameng rol tali, serta 15 liter minyak mentah.
Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang di lakukan sudirman tidak memiliki izin resmi dan melanggar undang-undang.
“Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran,” terang Kapolsek
Polsek Sanga Desa juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera melaporkan kegiatan ilegal yang mereka ketahui.
“Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.ujar kapolsek.
Reporter : (Maryati)