Penangkapan terhadap sudirman dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian,
Selain mengamankan tersangka, Polsek sanga desa juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya:
Satu (1) unit sepeda motor polot, satu (1) buah pipa paralon bekas terbakar, satu (1) buah selang air bekas terbakar,satu (1) buah katrol,satu (1) buah tameng rol tali, serta 15 liter minyak mentah.
Semua barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang di lakukan sudirman tidak memiliki izin resmi dan melanggar undang-undang.
“Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran,” terang Kapolsek
Polsek Sanga Desa juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera melaporkan kegiatan ilegal yang mereka ketahui.
“Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.ujar kapolsek.
Reporter : (Maryati)