Pungli Sertifikat Di Desa Purwarahayu Kepala Desa Di Duga Terlibat

banner 468x60

Salah satu staf desa pun ikut menjelaskan bahwa korban yang dulu itu berjumlah 47 orang dan akan di prioritaskan untuk pembuatan sertifikat di tahun 2025,karena saat itu kepala desa kami baru menjabat, nah,,,,di situ kepala desa mempunyai rekanan yang bernama Asep dan menawar kan program sertifikat untuk masyarakat,dengan kepercayaan terhadap Asep maka kepala desa dan team melaksanakan pungutan liar tanpa regulasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk pembuatan sertifikat tersebut.

Beberapa warga desa purwarahayu yang enggan di sebut namanya satu persatu menekan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak desa karena merasa dirugikan oleh pungutan liar tersebut, Karena uang yang sudah masuk sangat lah lama dari tahun 2022.tegasnya.

banner 336x280

‘kami sebagai warga purwarahayu berharap pula pemerintah desa dapat memperbaiki sistem pengelolaan sertifikat tanah pembuatan sertifikat dengan regulasi yang benar secara aturan yang berlaku.’tambahnya

Pungutan liar (pungli) terkait sertifikat tanah, atau pungutan lain di luar ketentuan yang berlaku, adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pungli dalam pengurusan sertifikat tanah, baik itu biaya yang tidak sesuai dengan aturan atau bahkan permintaan uang tambahan, adalah praktik yang meresahkan dan harus diberantas.

Reporter : (Aan w) Tim

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *