“Namun hal tersebut kami upayakan pemenuhannya dengan tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap RAPDB yang telah disepakati bersama dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD tahun 2025 yang akan disusun dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi.
“Mudah-mudahan dapat diterima oleh Gubernur sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi Perda APBD tahun 2025,” tutupnya.
Reporter : (Ryn)