DAERAH  

Ironis Bendera Merah Putih yang Usang dan Robek Masih Berkibar di Halaman Gedung Desa Ciawang

Tasikmalaya, Tintamerahnews.com – Ironis, Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan gedung Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (18/05/23).

Hal tersebut menjadi perhatian dan keprihatinan warga yang melihatnya. “Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di depan Gedung Desa Ciawang, entah di sengaja atau tidak,” terang salah satu warga.

Menurutnya, seharusnya dari pihak Desa Ciawang tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.

Ia menuturkan, ini diduga merupakan keteledoran cukup fatal. “Masa dari pihak Desa tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (Yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *