Rawan Praktik Korupsi dan Gratifikasi KPK Terbitkan SE Cegah Kecurangan SPMB 

banner 468x60

Kebijakan yang di keluarkan oleh KPK ini untuk menjadi perhatian publik karena penerimaan murid baru kerap rawan praktik tidak transparan. Sejauh mana aturan baru ini mampu menutup celah kecurangan di sektor pendidikan.

Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara efisien, adil, dan wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

“Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan,”pungkasnya.

KPK menilai sistem penerimaan murid baru harus memberi kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa intervensi pihak tertentu. Dalam hal ini Aziz juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam proses SPMB termasuk tindakan yang dilarang dan berpotensi pidana.( R.Wahyudi)

Sumber: Dilansir dari berbagai sumber

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *