Sukabumi, Tintamerahnews.com – Penyidik KPK telah menemukan pungutan liar (pungli) hingga praktik “titipan” calon siswa dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di berbagai sekolah.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra menegaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses SPMB berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas korupsi.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,”
Dalam hal ini penyidik KPK, pastikan akan mengawasi ketat proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026 untuk mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai langkah pencegahan, praktik korupsi, khususnya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam SPMB 2026. KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang ditetapkan pada 25 Mei 2026.



















