Muba Sumsel,TintamerahNews.com,- Diduga telah melakukan tindak.pidana melakukan Pengolahan Minyak tanpa izin atau ilegal refinery, Rusdi (42) warga Bangun sari Kecamatan Babat Toman diamankan polisi dari unit Reskrim polsek.Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH pada hari kamis (25/01/2024).
Diketahui lokasi ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) berada di Talang Kambang Desa Bangun sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dan terjadi kebakaran pada hari Rabu (24/01/2024) diduga karena terjadi kebocoran pada tungku minyak ukuran isi 70 drum, sehingga terbakar saat proses penyulingan minyak.
Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi hari Sabtu (27/01/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ilegal refinery atas nama Rusdi pada hari Kamis (25/01/2024) setelah diketahui satu hari sebelumnya, yaitu pada hari Rabu (24/01/2024) terjadi kebakaran tempat ilegal refinery dimaksud.
Pemilik Ilegal revinery sendiri atas nama Ir belum tertangkap, sedangkan yang sudah tertangkap sekarang adalah Rusdi selaku pengelola di lapangan. Jelasnya.
Terpisah Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK . SIK. MH. saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery, menjelaskan bahwa ditangani oleh Unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba.