Tersangka AV berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di Martapura pada hari Senin (05/02/2024) yang lalu di back up oleh tim Resmob Srigala 73 Polres Muba dan Tim Resmob Polres Oku Timur, dan sekarang yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut. Jelasnya.
Korban Feri Frediyanto dan tersangka AV sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim di Berlian jaya, dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan.
Penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV cemburu terhadap korban Feri Frediyanto yang menurut tersangka diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal dirumah tersebut. Ungkapnya.
Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan 15 tahun penjara.”Tutup Febri.
Reporter : (Maryati).