Terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penggerebegan dan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, Alhasil kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian, dan
keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini adalah saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli. Jelasnya.
Ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan pasal yang kami terapkan adalah primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah. tambah Heri.
Jurnalis : Maryati