KAB, TASIKMALAYA|Tintamerahnews.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan untuk membiayai operasional sekolah. Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, Penyalahgunaan dana BOS telah menciptakan catatan yang merugikan. Catatan terkait ini melibatkan berbagai jenis penyelewengan yang terjadi pada dana BOS, terutama dalam hal infrastruktur dan juga praktik pungutan liar (pungli) atau korupsi terkait Program Indonesia Pintar (PIP).
Ketua Serikat masyarakat Tasikmalaya (SEMATA) Ahmad Nazmudin Dalam pernyataannya bahwasanya lingkungan ini, dana BOS menjadi target utama untuk praktik-praktik yang merugikan, mirip dengan tindakan penggelembungan harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),’ujarnya senin 10 Pebruari 2025.
Selain itu, ada praktik pelaporan palsu yang dibuat untuk tujuan penyelewengan, dana digunakan untuk kepentingan pribadi, ada penerimaan uang administrasi yang tidak sah, jumlah siswa sengaja dinaikkan untuk keuntungan, dan bahkan ada perjanjian gelap yang melibatkan sekelompok. Selain itu, ada praktik pelaporan palsu yang dibuat untuk tujuan penyelewengan, dana digunakan untuk kepentingan pribadi, ada penerimaan uang administrasi yang tidak sah, jumlah siswa sengaja dinaikkan untuk keuntungan, dan bahkan ada perjanjian gelap yang melibatkan sekelompok individu.
Dengan demikian dalam konteks ini, praktik penyelewengan dana BOS menjadi terkenal karena beberapa alasan. Pertama, dana BOS adalah sumber pendapatan yang signifikan bagi sekolah, yang membuatnya menjadi incaran bagi individu atau kelompok yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,’imbuhnya.
Kedua, karena pengelolaan dana BOS dan pelaporan penggunaannya kadang-kadang tidak sepenuhnya transparan atau akuntabel, praktik-praktik ilegal ini memiliki celah untuk dilakukan tanpa terlalu banyak pengawasan.