Anak-anak yang tersingkir dari SPMB sering kali menjadi korban paling akhir. Ketika mereka gagal masuk sekolah negeri dan terpaksa beralih ke sekolah swasta yang berbiaya mahal tanpa adanya jaminan subsidi penuh dari negara, risiko putus sekolah menjadi ancaman nyata.
Aturan penerimaan murid baru perlu dibuat ringkas, transparan, tidak multitafsir, dan tidak diubah secara mendadak saat proses pendaftaran berlangsung.
Melibatkan KPK, Ombudsman, dan aparat penegak hukum secara aktif untuk menutup celah gratifikasi, pungli, dan praktik siswa titipan sejak fase perencanaan kuota.
Dewan Pendidikan Nasional perlu membentuk tim khusus bersama masyarakat sipil untuk mengaudit integritas SPMB 2026 serta membuka datanya kepada publik sebagai dasar perbaikan kebijakan.
Pada akhirnya, keberhasilan proses penerimaan murid baru tidak diukur dari seberapa cepat aplikasi digital bekerja atau seberapa ketat seleksi diterapkan, tetapidari seberapa adil negara memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak belajarnya.
Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak.
Reporter : Rinto w/M.Lucky



















