Kategori pertama diperuntukkan bagi pegawai yang diduga baru mencoba aktivitas Jud*l. Mereka akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kategori kedua mencakup pegawai yang memiliki frekuensi transaksi dan nominal deposit lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Sementara kategori ketiga ditujukan bagi pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berat, seperti pernah dijatuhi hukuman disiplin lalu mengulangi perbuatannya, menimbulkan dampak di lingkungan kerja, atau memiliki nilai deposit yang melebihi pendapatan yang diterima. Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Sepanjang Juli hingga Agustus, seluruh ASN yang masuk dalam daftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, pada periode Agustus hingga September, Pemprov Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Reporter : Rinto Wahyudi













