“Setelah korban lemas akibat dicekik, pelaku langsung mengambil besi lalu memukulkan ke bagian belakang kepala korban, hingga membuat korban” Ujarnya.
Lanjut Ari, setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Kemudian pada hari Selasa pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban yang dibungkus dengan kasur dan sprei ke Sungai Cipelang.
“Anak tersebut disuruh oleh ibunya untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad korban. Anak ini tidak tahu kasur tersebut berisi jasad. Dia hanya menurut apa kata ibunya,” ungkapnya.
Kapolres Menyebutkan, Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah besi ukuran 30 sentimeter, satu buah sabuk kulit warna hitam dan satu buah kasur bergambar hello kity,” pungkasnya.
Reporter : Eka Lesmana