Persetubuhan ini terakhir dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 18.30 wib didalam WC kantor UPTD Sungai keruh di Desa Tebing Bulang kecamatan sungaikeruh, dan menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali.
Tersangka Deni kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah. Tegas Dedy.
Reporter : (Maryati)