Tidak Terima Adik kandung Nya Di Setubuhi, Terduga Pelaku Di Laporkan Ke Polsek Sungai Keruh.

banner 468x60

Persetubuhan ini terakhir dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 18.30 wib didalam WC kantor UPTD Sungai keruh di Desa Tebing Bulang kecamatan sungaikeruh, dan menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali.

Tersangka Deni kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah. Tegas Dedy.

banner 336x280

Reporter : (Maryati)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *