Terduga pelaku merupakan sopir di toko tersebut, sehingga tahu seluk beluk yang ada di toko, dan saat kejadian terduga pelaku atas nama Hardianto berhasil mengambil uang sebesar Rp. 19.000.000.- yang tersimpan didalam tas disalah satu kamar di toko tersebut . jelasnya.
Hardianto sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ungkap Dedy.
Reporter : (Maryati)