Tim Srigala 73 Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Terduga Pencurian,Hardianto Di Tempat Persembunyian Nya

banner 468x60

Terduga pelaku merupakan sopir di toko tersebut, sehingga tahu seluk beluk yang ada di toko, dan saat kejadian terduga pelaku atas nama Hardianto berhasil mengambil uang sebesar Rp. 19.000.000.- yang tersimpan didalam tas disalah satu kamar di toko tersebut . jelasnya.

Hardianto sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ungkap Dedy.

banner 336x280

Reporter : (Maryati)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *