MUBA,TintaMerahNews.com – Menindaklanjuti terjadinya peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) hari Minggu (12/05/2024) sekira pukul.17.00 wib, di kebun karet Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama-sama Polsek Keluang langsung cek dan olah TKP.
Pada hari Selasa (14/05/2024) sekira pukul 02.00 wib di hotel EDW Sekayu, Ayub (36) warga Jambi terduga pelaku pemilik daripada sumur minyak Ilegal berhasil ditangkap oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba saat berada di Hotel EDW Sekayu.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH. saat dibincangi membenarkan adanya peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal dan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Ayub selaku pemilik sumur.
Ada 2 titik sumur minyak yang terbakar saat itu yang diduga disebabkan percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling, sehingga api merambat, namun kemudian berhasil dipadamkan, dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Jelasnya.